TERKINI
Update cepat: berita terbaru tersaji sepanjang hari.

AMUK PANTAI PENGAMAN DWI CAHYO

ADA GAJAH DIBALIK BEBATU…

SEMUA PIHAK tanggap terhadap Dwi Cahyo Rahmadony, yang memangku jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di lembaga vertikal satuan kerja SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air  Sulawesi III, dengan kontraktor pelaksana pada proyek pembangunan tanggul Pengaman pantai di Kabupaten Buol yang diduga menyimpang.

Kontribusi kontraktor pelaksana pada proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah ini, tampak mencolok dengan cara mengkadali agar hasil pekerjaan terlihat samar – samar baik. Meskipun sumber material batu gajah, yang digunakan oleh rekanan di dua lokasi yang berbeda dengan menggunakan satu lampiran dokumen hasil tes pengujian Laboratorium.  Akankah ini menjadi petunjuk awal, untuk memutus mata rantai permainan pintu belakang yang ditenggarai terindikasi rasuah itu ?.

Pada tanggal 14 Juli tahun 2017 lalu, satuan kerja SNVT Pelaksanaan jaringan sumber daya air Sulawesi III, membuka pengumuman pascakualifikasi sebagai tahap lelang saat itu. Setelah melalui proses perubahan berkali-kali. Empat bulan kemudian tepatnya tanggal 5 September 2017 lalu, panitia tender melakukan penetapan pemenang.

PT Menara Megah Pratama, dinyatakan keluar sebagai perusahaan pemenang pada tender yang diikuti sebanyak 205 peserta dengan kode lelang 31856064. Tidak main-main harga penawaranya pun terendah senilai Rp9.477.240.000, dari pagu anggaran yang dibandrol Rp11.848.043.000.

Pertengahan September, puluhan unit mobil bak terbuka ngalor ngidul sepanjang jalan dalam kota Buol, beriringan dengan mengangkut material batu gajah untuk proyek tanggul pengaman pantai yang dikerjakan oleh PT Menara Megah Pratama. Maklum proyek yang berdurasi empat bulan itu terus digenjot meskipun banyak menyerempet rambu.

Standart speksifikasi material yang digunakan untuk proyek tersebut jelas sudah ditetapkan oleh pihak pengguna anggaran. Yakni harus bersumber dari quary atau perusahaan tambang galian c dengan memiliki standart tempat riset ilmiah experimen pengukuran benda atau Laboratorium. Hal ini melalui surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum No. 07/SE/M/2010 tentang Pemberlakukan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi Bangunan Pengaman Pantai harus melalui Perijinan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya alam yaitu pengambilan bahan tambang dan penambangan galian C.

Jika merujuk pada standart tersebut, tentunya pihak pengguna anggaran yang menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) pada proyek itu, jelas mengacu dengan harga satuan kubikasi material tertentu, yang dihasilkan melalui quary perusahaan pertambangan batu yang berbadan hukum dan telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta hasil LAB yang diterbitkan oleh lembaga terkait.

Related posts:

Halaman Selanjutnya :Tentunya jika hal itu benar adanya, kemungkinan besar terjadi selisih harga satuan...
Komentar
maks. 1000 karakter
514 Komentar